Suara.com - Polda Metro Jaya mengerahkan 600 personel guna mengamankan pemberlakuan aturan perluasan kawasan sistem pelat nomor kendaraan pribadi ganjil genap.
"Petugas ditempatkan pada jalur alternatif untuk mengurai kemacetan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Rabu (1/8/2018).
Petugas kepolisian juga mengawasi setiap kendaraan yang melanggar di setiap jalur yang diberlakukan ganjil genap.
Pada Rabu (1/8/2018), petugas kepolisian mulai memberlakukan penegakan hukum atau bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara mobil pribadi yang melanggar di kawasan perluasan ganjil-genap.
Baca Juga: Galau Tentukan Pilihan, PAN Tak Ikut Makan Malam Bersama Jokowi
Yusuf menyebut tingkat kesadaran pengendara semakin tinggi terkait perluasan dan perubahan waktu aturan ganjil-genap.
Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018. Setelah sosialisasi dilaksanakan, petugas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar per 1 Agustus 2018.
Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Petugas memperluas aturan kawasan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Baca Juga: Penindakan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Ini Jalur Alternatifnya
Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.