Pada 13 Oktober 2003, Abdul dijatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Abdul terbukti secara sah membawa dan mempergunakan amunisi atau bahan peledak.
Selain itu, Abdul juga terbukti terlibat dalam sejumlah akis pengeboman gereja di malam natal tahun 2000, yakni Gereja Anglikan Menteng, Jakarta Pusat, dan Gereja Oikumene di Jalan Angkasa Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Pelaku lainnya, Edi Setiono alias Usman juga merupakan pelaku pemboman di Hotel Aston Atrium Senen, Jakarta Pusat, pada 1 Agustus 2001. Usman berhasil ditangkap sebulan kemudian. Lalu pada Senin, 13 Mei 2002, Usman dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Faturrahman Al-Ghozi alias Saad tertangkap pada 15 Januari 2002 saat hendak terbang dari Manila, Filipina, menuju Bangkok, Thailand. Saad lalu dihukum 17 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan bahan peledak ilegal pada April 2002.
Baca Juga: Viral di Facebook, Kebun Binatang Mengecat Keledai Mirip Zebra
Saad sempat melarikan diri dari penjara pada Juli 2003. Namun, pada 12 Oktober 2003, diberitakan bahwa Saad tewas dalam baku tembak dengan polisi di Mindanao, Filipina Selatan.
(Kriminologi.id/jaringan Suara.com)