KPU Timbang Akan Ampuni Bocah DW Peretas KPU Jawa Barat

Rabu, 01 Agustus 2018 | 06:30 WIB
KPU Timbang Akan Ampuni Bocah DW Peretas KPU Jawa Barat
Jajaran KPU bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengampuni peretas laman resmi KPU Provinsi Jawa Barat yang berinisial DW (16) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebab usia pelaku masih remaja.

"Rencananya kami akan ampuni sebab masih anak kelas dua SMA. Kami ampuni ya, masa hukumnya mungkin bisa dia kerja sama kami. Kami sudah koordinasi dengan KPU Jabar soal ini," tutur Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (31/7/2018) malam.

KPU telah dipanggil Polri untuk mengambil keputusan terkait peretas laman KPU Jabar yang berhasil ditangkap Polri. Sementara itu, untuk peretasan laman KPU pusat belum ditemukan pelakunya dan pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian.

Ada pun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas laman resmi KPU Provinsi Jawa Barat yang berinisial DW (16) di rumah orang tuanya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Cuma Iseng, Motif Bocah Peretas Situs KPU Jawa Barat

Motif pelaku diketahui adalah iseng mencoba karena senang menonton film bercerita tentang peretas yang kemudian mencoba dan mengikuti dengan pencarian data hingga menemukan "url" yang digunakan KPU.

Tidak terdapat kerugian dari sisi data KPU karena tidak ada yang berubah, melainkan hanya tampilan layar utama.

Tersangka yang telah melakukan sekitar 100 defacing pada situs pemerintah serta swasta, baik dalam negeri maupun luar itu dikenakan pasal 46, pasal 30, pasal 32, pasal 49, pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 50 jo pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI