Suap APBN-P 2018, KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari Rumah Politisi PPP

Selasa, 31 Juli 2018 | 21:01 WIB
Suap APBN-P 2018, KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari Rumah Politisi PPP
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.

Baca Juga: PPP Klaim Tak Ada Rebutan Kursi Menteri di Koalisi Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI