Perluasan Ganjil Genap Berlaku Besok, Anies: Pelanggar Ditindak

Selasa, 31 Juli 2018 | 20:46 WIB
Perluasan Ganjil Genap Berlaku Besok, Anies: Pelanggar Ditindak
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kebijakan perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018 mulai berlaku mulai Rabu (1/8/2018) besok. Mereka yang melanggar sudah bisa dihukum.

Anies menuturkan dirinya sudah menandatangani kebijakan tersebut yang mengatur perluasan ganjil genap selama perhelatan Asian Games 2018.

"Sudah (ditandatangani) begitu berlaku sudah bisa (ditindak)," ujar Anies di Kampung Tematik, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/7/2018)

Dengan diberlakunya sistem kebijakan sistem ganjil genap, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi. Adapun kebijakan perluasan ganjil genap kata Anies hanya berlaku kendaraan roda empat.

Baca Juga: Lihat JPO Bunderan HI Dirobohkan, Anies: Alhamdulillah Lancar

"Begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," kata dia.

Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut berlaku hanya saat perhelatan Asian Games, Anies mengaku masih akan mengkajinya.

"Sejauh ini selama Asian Games, nanti habis itu kita evaluasi," tandasnya.

Adapun ruas jalan yang kena imbas perluasan nomor polisi ganjil-genap dan sejumlah ruas jalan lain yang bisa digunakan  sebagai jalan alternatif adalah:

  • Wilayah Jakarta Selatan meliputi Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan Akses Tol Cikampek, Jalan Sutoyo, dan Jalan Dewi Sartika.
  • Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan RA Kartini dan Jalan Ciputat Raya.
  • Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan Warung Jati Barat, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pasar Minggu, Jalan Soepomo, dan Jalan Saharjo.
  • Wilayah Jakarta Utara meliputi Jalan Haji Benyamin Sueb, Jakarta Utara. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan RE Martadinata, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan HBR Motik, Jalan Gunung Sahari.
  • Wilayah Jakarta Timur meliputi Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suprapto, Jalan Salemba Raya, dan Jalan Matraman.

Baca Juga: Ikuti Aturan, Anies Kembali Cat Hitam Separator Warna Warni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI