Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengganti tiga bakal calon legislatif 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum pusat, Jakarta, Selasa (31/7/2018). Tiga bakal caleg PKB yang akan memperebutkan kursi DPR RI itu diganti, karena tidak memenuhi syarat lantaran berstatus mantan terpidana korupsi.
“Kami ganti tiga bacaleg eks napi korupsi,” kata Ketua DPP PKB Lukman Edy di kantor KPU Pusat.
Namun Lukman tidak menyebutkan nama tiga bakal caleg DPR RI dari partainya yang diganti tersebut. Saat dikonfirmasi apakah ada bakal caleg mantan koruptor dari PKB yang maju untuk anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dia juga tak mau menyebutkan.
"Kami tahunya cuma tiga bacaleg ini yang DPR RI,” ujar dia.
Baca Juga: Cak Imin: PKB Sudah Buktikan Bekerja untuk Jokowi
Dia menyebutkan, ketiga bacaleg dari partainya yang diganti itu berasal dari daerah pemilihan atau dapil Bangka Belitung, Aceh dan Sulawesi Tenggara. Dia mengaku PKB memiliki banyak bacaleg sebagai cadangan untuk penggantikan.
"Babel, Aceh sama Sultra. Ternyata kami punya cadangan bacaleg banyak, pergantianya variasi, ada yang naik dari nama bacaleg dibawahnya dan ada yang diisi," tutur dia.
Sebelumnya, KPU menyebutkan ada 5 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat karena mantan narapidana korupsi. Sehingga kelima eks koruptor tersebut harus diganti.
Kelima eka koruptor itu berasal dari empat dapil, yakni dapil Aceh, Bangka Blitung, Jawa Tengah VI dan Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Jokowi Disoraki Join oleh Pendukung Cak Imin di Harlah PKB