Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Salah satu dari para saksi tersebut adalah Darwati Agani, istri dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Irwandi kini sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal yang dikonfirmasi dari Darwati adalah terkait pengetahuannya terhadap dokumen aliran dana yang ditemukan KPK dalam penggeledahan.
"Diklarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan dirumah pribadi IY saat penggeledahan dilakukan. Saat penggeledahan penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," kata Febri.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo
Sementara terhadap saksi lainnya, KPK mengonfirmasi ihwal pengetahuannya dalam proyek di Aceh yang dibiayai DOK. Itu ditanyakan KPK terhadap Asisten 2 Provinsi Aceh Taqwa.
"Didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOK Aceh. Saksi diperiksa terkait tugasnya sebagai wakil ketua penyusunan DOK Aceh dan pengawasan pengadaan," katanya.
Saksi lainnya yang diperiksa KPK pada hari ini adalah Apriansyah staf dari atlet lari asal Manado yang juga menjadi tim ahli dalam event Aceh Marathon Fanny Steffy Burase. Lalu ada saksi dari Member Alliaze, Ade Kurniawan dan Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri.
Sementara sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang terungkap melalui OTT tersebut. Dari para saksi itu KPK menggali informasi ihwal pelaksanaan pengalokasian DOKA dan juga tentang event Aceh Marathon.
Dalam rangka event Aceh Marathon ini, Pemda Aceh menjadikan atlet Steffy Burase sebagai tim ahlinya. KPK pun sudah mencegah Steffy untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Periksa Staf Aceh Marathon
Selain Steffy, KPK juga sudah mencegah tiga orang lainnya. Mereka adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.