Suara.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) tak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (31/7/2018). Pasalnya, Sofyan masih ada tugas lain.
"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini. Tadi staff yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada hari ini sejatinya Sofyan kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Sofyan pernah diperiksa KPK pada tanggal 20 Juli 2018. Saat itu, dia mengaku ditanyakan oleh KPK terkait tugas dan kewajibannya sebagai Dirut PT PLN.
Baca Juga: Tak ke KPK, Ternyata Dirut PLN Sofyan Basir Rapat dengan Jokowi
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Salah satunya adalah Menteri Sosial RI Idrus Marham. Usai diperiksa KPK Idrus tak menjelaskan materi pemeriksaannya. Namun, dia mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.
Sementara untuk saksi lainnya, KPK mengonfirmasi soal proses pembahasan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, selain Johannes, KPK juga sudah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca Juga: Amankan Pasokan Listrik Asian Games, PLN Gelontorkan Rp 5 Triliun