Suara.com - Kepala Sub Direktorat 1 Dirtipid Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan tersangka peretas tampilan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat atau KPU Jawa Barat berinisial DW (16), hanya melakukan secara iseng.
Lantaran, DW melakukan peretasan sejumlah website milik Pemerintah secara otodidak. DW suka mempelajari dari film-film yang terkait dengan hacker.
"Motifnya iseng saja. Terus melakukan pencarian dengan query tertentu hingga ditemukan url yang digunakan oleh KPU," kata Dani di gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Dani menyebut DW selama melakukan peretasa sejumlah situs website di sebuah warung internet (Warnet) di daerah Jawa Barat.
Baca Juga: Analis: Ekonomi Indonesia Masih Hadapi Tantangan Tahun Ini
"Ya, dia nggak pernah ngerjain di rumah. Itu emua dia coba di warnet-warnet meretas itu," ujar Dani
Adapun barang bukti yang disita yakni, berupa tampilan layar hasil hacker DW. Dan satu unit ponsel sim card. DW ditangkap dirumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada 11 Juli 2018.
Tersangka DW dikenakan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo.
Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: BNPB: Korban Jiwa Gempa Lombok 17 Orang