Suara.com - Setelah satu bulan uji coba perluasan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Polisi akan melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran mulai Rabu (1/8/2018) besok.
"Tanggal 1 besok penindakan tilang. Besok tanggal 1 ditilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa (31/7/2018).
Terkait rencana penindakan tilang ini, Yusuf mengaku telah mengerahkan petugas agar bisa memantau kendaraan yang melewati jalan-jalan di Jakarta yang terkena kebijakan perluasan ganjil genap. Namun, Yusuf tak merinci jumlah personel polisi yang disiagakan untuk menindak para pengemudi mobil yang melanggar aturan tersebut.
"Personelnya ada di beberapa tempat yang sebelumnya tidak ada," kata dia.
Baca Juga: Sah, Rahmad Darmawan Latih Mitra Kukar
Hari ini merupakan hari terakhir polisi memberikan sosialiasi terkait uji coba perluasan ganjil genap yang sudah dilaksanakan sejak 2 Juli 2018 lalu. Polisi bersama dinas terkait akan melakukan evaluasi secara keseluruhan soal pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap tersebut.
"Dari tanggal 2, minggu pertama, minggu kedua sosialisasi. Bagikan brosur ataupun pemberitahuan media, kemudian minggu ketiga dan minggu keempat, kita sosialisasi sambil mengeluarkan kendaraan dari jalur gage (ganjil-genap)," kata dia menjelaskan.
Polisi juga akan kembali melakukan evaluasi terhadap upaya penilangan terhadap para pelanggar sistem ganjil genap.
"Kemudian kita laksanakan evaluasi tingkat pelanggar terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan," katanya.
Menurut dia, baik Pemprov DKI dan polisi telah memasang marka-marka selama tahap sosialiasi perluasan sistem ganjil genap di sejumlah jalan di Ibu Kota.
Baca Juga: Paparkan Gagasan Indo-Pasifik, Menlu AS ke Jakarta 4-5 Agustus
"Kita buatkan jalur-jalur, yang mana tempat-tempat diberlakukan ganjil genap itu kepada jalan yang dilalui, gambar-gambar juga sudah kita sebarkan," imbuh dia.