JAD Dibekukan, Densus 88 Makin Mudah Tangkap Teroris

Selasa, 31 Juli 2018 | 14:00 WIB
JAD Dibekukan, Densus 88 Makin Mudah Tangkap Teroris
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali mengikuti sidang tuntutan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut membekukan korporasi JAD karena termasuk kelompok yang terlarang dan berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al-Dawis Al-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan didenda sebesar Rp.5.000.000. [suara/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - membuat Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia mengaku makin mudah menangkap orang-orang yang diduga sebagai teroris pasca penetapan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang. Polisi pun mudah mengungkap jaringan mereka.

Selas (31/7/2018) siang tadi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang. JAD pun telah dibekukan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pembubaran korporasi JAD, dapat membuat Detasemen Khusus 88 Antiteror lebih fokus dalam melakukan penangkapan terhadap anggota JAD.

"Dengan dibubarkannnya JAD ini, akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD," kata Setyo, Selasa (31/7/2018).

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Buka Tutup 19 Tol Jakarta Selama Asian Games

Menurut Setyo, dengan Undang-Undang Terorisme yang baru, Polri mudah dalam melakukan penangkapan jaringan maupun orang yang terkonekso dengan JAD.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar Setyo.

Belum lama ini, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri total telah menangkap lima terduga teroris dari hasil penggerebekan di sejumlah tempat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (27/7/2018) lalu.

"Bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap lima orang terduga teroris di wilayah Riau oleh tim Densus 88 Polri dibantu Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Sabtu (28/7/2018) malam.

Meski begitu, Sunarto enggan membeberkan identitas kelima terduga teroris yang diamankan. Begitu pula dengan kronologi serta barang bukti yang disita dari penangkapan yang dilakukan secara maraton.

Baca Juga: Divonis Jadi Organisasi Terlarang, JAD Tak Banding karena Ini

"Nanti Mabes (Polri) yang rilis. Kita di sini sifatnya hanya back-up," ujar Sunarto.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kelima terduga teroris ditangkap di lima kecamatan berbeda di Pekanbaru. Terduga teroris yang ditangkap tersebut adalah RH alias Abdullah alias Yusuf, MPA alias Boy, N, AHD alias Daulay, dan terakhir R.

Para terduga teroris tersebut diduga terlibat dalam rencana penyerangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Mei 2018 lalu.

Meskipun rencana tersebut gagal dilakukan, namun Polisi menyebut kelima terduga teroris di Pekanbaru ini memiliki peran dalam rencana itu. Mulai dari koordinator, penyandang dana hingga perekrutan.

Selain itu, Polisi juga menduga beberapa dari terduga teroris tersebut merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Jaringan itu sebelumnya juga pernah melancarkan aksi terorisme di Mapolda Riau.

Kelima terduga teroris tersebut saat ini masih diperiksa intensif di Mako Brimob Polda Riau di Pekanbaru. Untuk diketahui, upaya penyerangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok berhasil digagalkan oleh polisi setelah dua terduga teroris ditangkap Polda Sumatera Selatan.

Kedua terduga teroris yang diamankan polisi itu berasal dari Pekanbaru. Mereka adalah HR alias AR (38) dan HS alias AA (39).

Dari penangkapan itu, sempat terkuak adanya penyandang dana yang memberangkatkan mereka untuk melakukan aksi tersebut. Penyandang dana itu disebut-sebut bernama Daulay, salah satu dari lima terduga yang ditangkap.

Daulay sendiri merupakan seorang karyawan PT PLN dan memiliki jabatan penting di perusahaan plat merah itu. Rumah Daulay yang beralamat di Jalan Kartama, Pekanbaru sempat digeledah oleh Densus. Hal itu dibenarkan oleh tetangga Daulay.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI