Suara.com - membuat Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia mengaku makin mudah menangkap orang-orang yang diduga sebagai teroris pasca penetapan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang. Polisi pun mudah mengungkap jaringan mereka.
Selas (31/7/2018) siang tadi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang. JAD pun telah dibekukan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pembubaran korporasi JAD, dapat membuat Detasemen Khusus 88 Antiteror lebih fokus dalam melakukan penangkapan terhadap anggota JAD.
"Dengan dibubarkannnya JAD ini, akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD," kata Setyo, Selasa (31/7/2018).
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Buka Tutup 19 Tol Jakarta Selama Asian Games
Menurut Setyo, dengan Undang-Undang Terorisme yang baru, Polri mudah dalam melakukan penangkapan jaringan maupun orang yang terkonekso dengan JAD.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar Setyo.
Belum lama ini, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri total telah menangkap lima terduga teroris dari hasil penggerebekan di sejumlah tempat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (27/7/2018) lalu.
"Bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap lima orang terduga teroris di wilayah Riau oleh tim Densus 88 Polri dibantu Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Sabtu (28/7/2018) malam.
Meski begitu, Sunarto enggan membeberkan identitas kelima terduga teroris yang diamankan. Begitu pula dengan kronologi serta barang bukti yang disita dari penangkapan yang dilakukan secara maraton.
Baca Juga: Divonis Jadi Organisasi Terlarang, JAD Tak Banding karena Ini
"Nanti Mabes (Polri) yang rilis. Kita di sini sifatnya hanya back-up," ujar Sunarto.