Suara.com - Direktur Utama Perum BULOG, Budi Waseso dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, menandatangani kesepakatan bersama dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (31/7/2018).
"Penandatangan kesepakatan ini adalah wujud kerjasama Perum BULOG dan JAMDATUN untuk membantu menangani permasalahan Perum BULOG di bidang perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi perusahaan," ujar Budi Waseso di Gedung BULOG, Jakarta.
Penandatanganan ini terkait dengan pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase.
Selain itu, pemberian pendapat dan pendampingan maupun Audit Hukum di Bidang Perdata, mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum BULOG.
"Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI sudah memberikan pendampingan hukum bagi Perum BULOG. Hal ini sejalan dengan prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan dan meningkatan kepatuhan," tambah Loeke Larasati. (Annisya Heriyanti)