Suara.com - Kuasa Hukum Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Asludin Hatjani tak melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membekukan JAD karena dianggap sebagai organisasi terlarang.
Asludin, menyebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan pusat JAD, Zainal Anshari sebagai perwakilan menyatakan tak ingin melajulan banding.
"JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshari. Beliau menyatakan biarkan saja nggak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Asludin tak mau menanggapi apa yang dilakukan korporasi JAD bahwa memang sebagai organisasi terlarang seperti vonis yang disampaikan Majelis Hakim. Lantaran tak melakukan banding.
Baca Juga: JAD Divonis Dibekukan, Zainal Anshori: Takbir, Allahuakbar!
"Kalau itu dinyatakan tidak banding. Bukan berarti setuju atau tidak setuju. Mungkin dia (Zainal) beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan, oleh karena itu beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja," uhar Asludin
"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding," tegas Asludin.
Tak tahu teror bom
Jamaah Ansharut Daullah (JAD) membantah terlibat aksi terori di seluruh Indonesia. Bantahan itu disampaikan JAD dalam pembacaan pledoi atau pembelaan di sidang lanjutan pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018) lalu.
Asludin Hatjani membacakan pledoi didepan Ketua Majelis Hakim Aris Bawono mengatakan bahwa aksi teror di sejumlah wilayah di Indonesia merupakan anggota JAD melakukan tindak pidana terorisme telah dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan undang - undang.
Baca Juga: JAD Resmi Dilarang, Pengamat: Kelompok Radikal akan Beradaptasi
Menurut Asludin tindak pidana yang dilakukan anggota JAD yakni aksi teror di Bom Thamrin Jakarta 2016, bom bunuh diri Kampung Melayu 2017, bom gereja Oukemene di Samarinda dan yang lain.
Anggota JAD yang sudah di vonis bersalah oleh pengadilan yakni Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriadi, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal Bin Ahmad yang menjadi saksi dalam perkara ini dan anggota terdakwa JAD yang lainnya.
Kemudian, bahwa yang dilakukan oleh anggota JAD dalam aksi teror pun, tanpa sepengetahuan korporasi JAD. Ditambah aksi teror kampung melayu yang dilakukan oleh terdakwa Rois bukan bagian dari anggota JAD.