Divonis Jadi Organisasi Terlarang, JAD Tak Banding karena Ini

Selasa, 31 Juli 2018 | 11:58 WIB
Divonis Jadi Organisasi Terlarang, JAD Tak Banding karena Ini
Terdakwa Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusat JAD. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota JAD yang sudah di vonis bersalah oleh pengadilan yakni Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriadi, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal Bin Ahmad yang menjadi saksi dalam perkara ini dan anggota terdakwa JAD yang lainnya.

Kemudian, bahwa yang dilakukan oleh anggota JAD dalam aksi teror pun, tanpa sepengetahuan korporasi JAD. Ditambah aksi teror kampung melayu yang dilakukan oleh terdakwa Rois bukan bagian dari anggota JAD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI