JAD Divonis Dibekukan, Zainal Anshori: Takbir, Allahuakbar!

Selasa, 31 Juli 2018 | 11:49 WIB
JAD Divonis Dibekukan, Zainal Anshori: Takbir, Allahuakbar!
Terdakwa Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusat JAD. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai korporasi atau organisasi terlarang. JAD telah dibekukan sebagai organisasi karena dinilai terkait jaringan teroris.

Ketua Majelis Hakim Aris Bawono usai menyampaikan putusan tersebut, nampak terdakwa Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusag JAD cukup tenang di tengah kursi persidangan.

Tak, lama kemudian Zainal berdiri dan dari kursi pesakitan dan menunjukan jari telunjuk dan menghadap ke arah para aaak media yang berada tepat dibelakang Zainal sambil meniarkan takbir.

"Takbir, Allahuakbar," teriak Zainal usai majelis hakim mengetuk palu vonis bekukan JAD, di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018)

Baca Juga: JAD Resmi Dilarang, Pengamat: Kelompok Radikal akan Beradaptasi

Kemudian, Zainal langsung dibawa keluar dari persidangan. Namun, Zainal kembali berteriak takbir dipintu sisi kiri persidangan saat menuju pintu keluar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI