Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar perihal rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi yang mengeluarkan surat rekomendasi perihal pencopotan sejumlah pejabat Pemprov beberapa waktu lalu.
Menurut Anies pihaknya sudah memberikan jawaban tersebut kepada KASN.
"Saya nggak mau jawab lagi, bahwa KASN sudah cukup sampai di situ. Kalau beliau mau ngomong terus, silahkan. Tapi saya sudah selesai, jawaban saya lewat surat," kata Anies di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Empat rekomendasi KASN itu adalah meminta Anies mengembalikkan para pejabat yang dicopot, kedua jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikkan agar diserahkan dalam 30 hari.
Baca Juga: Google Sediakan Akses Internet Gratis Buat Masyarakat Nigeria
Kemudian ketiga adalah penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Keempat yaitu evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian.
Karena itu dirinya enggan memberikan komentar lebih jauh. Anies pun menyerahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah untuk menjelaskan secara teknis.
"Sudahlah sudah cukup, semua tanggapan secara tertulis kalau perlu tanggapan teknis nanti pak sekda jelasin," kata dia.
Sebelumnya, Anies menuturkan rekomendasi Ketua KASN merupakan contoh ketidaktertiban karena tidak melalui proses administrasi yang seharusnya. Kata dia, rekomendasi yang diberikan bukanlah surat resmi namun hanya keterangan pers.
"Inilah contoh ketidaktertiban yang dilakukan oleh kepala KSN, ini ketidaktertiban, kenapa? karena ini proses administratif antar instansi sehingga tidak menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu, spekulasi yang tidak perlu," tutur Anies di Balai Kota, Jakarta Senin (30/7/2018).
Baca Juga: Indro Warkop Ungkap Kondisi Terkini Istri yang Idap Kanker Paru
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta Ketua KASN untuk bekerja secara profesional dan tidak berpolitik.
"Ini contoh ketidaktertiban karena itu bekerjalah profesional, ini anjuran untuk bapak kepala KSN, jangan berpolitik, meskipun itu pernah dilakukan bukan berarti benar, bahwa dulu pernah melakukan tidak berarti sekarang boleh," kata dia.