Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Sofyan Basir pada Selasa (31/7/2018). Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Sofyan pernah diperiksa KPK pada tanggal 20 Juli 2018. Saat itu, dia mengaku ditanyakan oleh KPK terkait tugas dan kewajibannya sebagai Dirut PT PLN.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Salah satunya adalah Menteri Sosial Idrus Marham. Usai diperiksa KPK Idrus tak menjelaskan materi pemeriksaannya. Namun, dia mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Tindaklanjuti Ijtima Ulama, 3 Petinggi Partai Bertemu Malam Ini
Sementara untuk saksi lainnya, KPK mengonfirmasi soal proses pembahasan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, selain Johannes, KPK juga sudah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar di Piala AFF U-16 2018