Suara.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jerry Sumampouw menilai harusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang mengikutsertakan Bawaslu dalam mengawasi proses daftar nama caleg yang pernah bermasalah dalam kasus korupsi.
Ia menilai, opini yang dibangun Bawaslu, yang mengatakan PKPU itu tak tepat, membuat seolah-olah aturan tersebut menjadi tidak pasti sehingga memunculkan celah untuk gugatan. Dan kemudian gugatan itu bisa berhasil karena opini tersebut.
“Kalau tidak setuju, semestinya dari awal Bawaslu gugat PKPU ini. Karena ini penting supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, di tingkat caleg dan parpol,” ujar Jerry di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, seharusnya Bawaslu bekerja sesuai PKPU ini. Posisi Bawaslu juga dinilai jelas, karena Bawaslu menegakkan atau menjalankan pengawasan berdasarkan aturan.
Baca Juga: Hampir Seluruh Parpol Punya Caleg Bermasalah dengan Korupsi
“Karena itu, kalau ada caleg mantan koruptor masih ada, Bawaslu harus menggugat KPU dan mengkritik KPU supaya dikeluarkan gitu. Kan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh KPU sendiri. Itu satu,” terangnya.
Yang kedua, tambahnya, Bawaslu itu harusnya menjalankan fakta integritas untuk semua partai.
“Jadi semetinya Bawaslu itu konsiten aja dengan nilai. Bahwa ada aturan hukum yang bisa menimbulkan polemik bisa menimbulkan perdebatan gitu ya. Tetapi saya kira fakta integritas memperlihatkan bahwa Bawaslu itu ada dalam semangat yang sama dengan KPU. Dan karena itu, semestinya tidak perlu ada kontradiksi, tidak perlu ada pertentangan di dalamnya,” pungkasnya.