Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Senin (30/7/2018) hari ini, KPK memanggil enam orang saksi untuk mendapatkan informasi tentang proses pembahasan proyek tersebut.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau 1," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).
Keenam orang saksi tersebut adalah Ibu Rumah Tangga Nur Faizah Ernawati, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkit Jawa Bali Henky Hera Basudewo, dan dari pihak swasta Lukman Hakim.
Baca Juga: Usai Safari Politik SBY, Partai Pendukung Prabowo Akan Bertemu
Kemudian, ada Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Iwan Agung Firstantara, dan Karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun.
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan juga Menteri Sosial RI Idrus Marham.
Sama seperti saksi pada hari ini, Idrus dipanggil KPK untuk dikonfirmasi soal proses pbahasan proyek PLTU Riau-1 antara PT PJBI dan perusahaan lain.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca Juga: Istri Bongkar Isu Perselingkuhan Ismed Sofyan
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.