Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018, pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Lima orang tersebut diperiksa untuk dua tersangka yakni untuk Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ada empat saksi yang diperiksa untuk Irwandi, yaitu mantan Kadispora Aceh Musri Idris, Kepala Dinas PUPR Aceh Fajri, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Sayid Fadhil, dan Kadispora Aceh Darmansyah.
Sementara untuk Ahmadi, KPK memanggil satu orang saksi yakni Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal.
Baca Juga: Kelabui Polisi, Sindikat Aceh Simpan Ganja di Bawah Ikan Asin
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pemanggilan terhadap para saksi tersebut untuk mendapatkan keterangan terkait acara Aceh Marathon.
Pasalnya, uang suap yang didapatkan oleh Irwandi diduga untuk menyukseskan acara olahraga tersebut.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan Aceh Marathon dan pelaksanaan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh," kata Yuyuk.
Dalam rangka acara Aceh Marathon ini, Pemda Aceh menjadikan atlet lari asal Manado Fenny Steffy Burase sebagai tim ahli. KPK sudah mencegah Fenny untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Selain Steffy, KPK juga sudah mencegah tiga orang lainnya. Mereka adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Baca Juga: Rizal Ramli Memuji Anies Gubernur Sekelas Jenderal
Pencegahan terhadap keempat orang tersebut untuk keperluan penyidikan kasus yang yang telah menjerat Irwandi.
KPK menegaskan, pencegahan terhadap orang-orang tersebut semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.
Dalam kasus ini, selain Irwandi dan Ahmadi KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait uang setoran ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen uang setoran senilai delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya. Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
KPK juga telah menahan empat tersangka itu di empat lokasi yang berbeda selama 20 hari ke depan. Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Ritan Polres Jakarta Pusat, dan T Syaiful Bahri Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.