Korupsi DOKA Aceh, KPK Periksa 5 Saksi soal Aceh Marathon

Senin, 30 Juli 2018 | 19:39 WIB
Korupsi DOKA Aceh, KPK Periksa 5 Saksi soal Aceh Marathon
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018, pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Lima orang tersebut diperiksa untuk dua tersangka yakni untuk Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Ada empat saksi yang diperiksa untuk Irwandi, yaitu mantan Kadispora Aceh Musri Idris, Kepala Dinas PUPR Aceh Fajri, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Sayid Fadhil, dan Kadispora Aceh Darmansyah.

Sementara untuk Ahmadi, KPK memanggil satu orang saksi yakni Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal.

Baca Juga: Kelabui Polisi, Sindikat Aceh Simpan Ganja di Bawah Ikan Asin

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pemanggilan terhadap para saksi tersebut untuk mendapatkan keterangan terkait acara Aceh Marathon.

Pasalnya, uang suap yang didapatkan oleh Irwandi diduga untuk menyukseskan acara olahraga tersebut.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan Aceh Marathon dan pelaksanaan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh," kata Yuyuk.

Dalam rangka acara Aceh Marathon ini, Pemda Aceh menjadikan atlet lari asal Manado Fenny Steffy Burase sebagai tim ahli. KPK sudah mencegah Fenny untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Selain Steffy, KPK juga sudah mencegah tiga orang lainnya. Mereka adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Baca Juga: Rizal Ramli Memuji Anies Gubernur Sekelas Jenderal

Pencegahan terhadap keempat orang tersebut untuk keperluan penyidikan kasus yang yang telah menjerat Irwandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI