Keponakan Setya Novanto Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Senin, 30 Juli 2018 | 18:37 WIB
Keponakan Setya Novanto Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik. Keduanya merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Keponakan Setya Novanto dan Made Oka melakukan aksinya bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Mereka disebut bekerjasama dengan Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Selain itu, mereka juga berkonspirasi dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri; Sugiharto, Direktur Dukcapil Kemendagri; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur PT Quadra Solutions; Isnu Edhi Wijaya, Ketua Konsorsium PNRI; Diah Anggraeni, Sekjen Kemendagri; dan, Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek e-KTP.

"Para terdakwa baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2012-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut," kata jaksa Eva Yustiana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Baca Juga: Prabowo Bertemu Presiden PKS, Ini 2 Poin Hasilnya

Eva mengatakan, sejak pembentukan konsorsium, Irvanto ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Irvanto, Andi dan beberapa pihak lainnya dari swasta sepakat pemenang konsorsium dari proyek tersebut adalah konsorsium PNRI.

Dalam salah satu pertemuan, kata Eva, dibahas juga perihal pengkondisian alat dalam proyek e-KTP untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, dibahas juga soal penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut yang selisihnya akan digunakan sebagai ”uang setoran” untuk Novanto dan pihak Komisi II DPR.

Para rekanan proyek sepakat akan memberikan uang setoran kepada Novanto dan sejumlah anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: Nenek Bainah Dipenggal Tetangga, Kepalanya Dibuang ke Kali

Terkait pembagian ”uang setoran” proyek untuk Novanto, Irvanto kemudian menemui Riswan alias Iwan Baralah yang merupakan Marketing Manager Inti Valuta Mas Sukses Money Changer. Kepada Iwan, Irvanto mengaku punya uang di Mauritius dan ingin menariknya secara tunai di Jakarta, namun tanpa melakukan transfer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI