“Semua fraksi di MPR mengusulkan pembatasan berlaku bagi keduanya, karena semuanya menggunakan frasa Presiden dan Wakil Presiden,” kata dia.
Dia menambahkan, permohonan sebagai pihak terkait ini semata-mata dilandasi keinginan untuk menegakkan nilai-nilai dasar berkonstitusi serta menyelamatkan masa depan demokrasi, khususnya terkait klausul pembatasan masa jabatan Wakil Presiden.
“Kami tidak ada maksud lain, termasuk pula tidak ada motivasi politik praktis untuk mendukung atau tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu,” tambah dia.
Enam pihak terkait tersebut di antaranya:
Baca Juga: Amien Rais: Saya Berharap Ustaz Somad Mau Jadi Cawapres
- PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM), diwakili oleh Titi Anggraini, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif Perludem.
- Pusat Pengkajim Pancasila Dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember (PUSKAPSI FH UNEJ), diwakili Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., selaku Direktur.
- PUSAT STUDI KONSTITUSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS (PUSAKO FH UNAND), dalam hal ini diwakili oleh Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, selaku Direktur Eksekutif.
- PUSAT KAJIAN HUKUM DAN DEMOKRASI (PUSKAHAD FH UNS) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET, dalam hal ini diwakili Dr. Agus Riewanto, selaku Direktur.
- Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Baca Juga: Prabowo: SBY Tak Desak Saya Pilih Kader Demokrat Jadi Cawapres
- Oce Madril, S.H., M.A.Gov, Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.