Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nico Afinta menjelaskan alasan polisi belum memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT. Japirex.
Menurutnya, Sandiaga urung diperiksa dalam waktu dekat karena polisi masih fokus memeriksa saksi-saksi yang diajukan Fransiska Kumalawati Susilo sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"(Sandiaga) belum (diperiksa), kita masih (intensif memeriksa) saksi-saksi dari pelapor," kata Nico di Polda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).
Nico mengaku polisi telah memintai keterangan Fransiska. Namun, Nico tak menjelaskan kapan dan berapa pertanyaan yang disampaikan penyelidik kepada pelapor. "Sudah interogasi ya (Fransiska)," katanya.
Baca Juga: Korban Gempa NTB yang Rumahnya Rusak Dapat Santunan Rp 50 Juta
Fransiska melaporkan Sandiaga terkait tuduhan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Kaya pada Rabu (27/6/2018). Dalam laporan itu, Fransiska ditujuk sebagai kuasa dari Edward Seky Soeryadjaya sebagai korban dalam kasus tersebut.
"Betul saya adalah kuasa dari pak Edward Soeryadjaya," kata Fransiska saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (25/7/2018)
Fransiska menyampaikan, kasus penipuan ini berawal saat Sandiaga diminta Edward untuk mengurus PT. Japirex. Pada 17 Mei 2011, kata Fransiska, Sandiaga mengalihkan 40 persen saham PT. Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya.
Terkait tuduhan penggelapan saham itu, Edward diduga mengalami kerugian mencapai Rp 20 miliar.
"Karena menggelapkan saham 40 persen dan berakibat dijualnya aset PT (Japirex) dan tidak dikembalikan," katanya.
Baca Juga: Dua Balita dan Sepasang Lansia di Maluku Meninggal Kelaparan
Sebelum kasus ini, Sandiaga juga lebih dulu dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah PT. Japirex, Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Terkait kasus tanah, Fransiska juga turut melaporkan Andreas Tjahajadi yang tak lain merupakan rekan bisnis Sandiaga.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status Andreas sebagai tersangka. Sedangkan, status Sandiaga dalam kasus penggelapan tanah masih sebagai terlapor.
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.