Suara.com - Warga Distrik Mewat, Negara Bagian Haryana, India, digegerkan oleh ulah 8 lelaki yang memerkosa seekor kambing betina hamil.
Insiden itu, seperti diberitakan Hindustan Times, Senin (30/7/2018), terjadi pada Rabu (25/7) malam pekan lalu.
”Kambing berusia 7 tahun yang tengah hamil itu tewas mengenaskan sehari setelah dirudapaksa beramai-ramai,” kata Nazneen Bhasin, inspektur polisi setempat.
Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah Aslup Khan, sang pemilik kambing, melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Baca Juga: TNI Turunkan 140 Anggota Kopassus Evakuasi Pendaki Rinjani
Setelahnya, kata dia, polisi menetapkan 8 orang yang disebut Aslup tersebut sebagai pemerkosa kambing tak berdosa tersebut.
”Tiga dari 8 pelaku sempat tertangkap pemilik kambing di desa Maroda, 73 kilometer dari lokasi kejadian. Ketiganya dikeroyok warga, tapi bisa lolos,” terangnya.
Nazneen menjelaskan, kedelapan lelaki yang tengah diburu tersebut kekinian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 377 KUHP India.
Pasal 377 KUHP India itu menyebutkan, hukum melarang hubungan seksual yang mengganggu tatanan alam oleh lelaki, perempuan, atau hewan.
Selain itu, para tersangka juga dijerat memakai undang-undang anti kekejaman terhadap satwa.
Baca Juga: Klaim Jalan Kaki Banjar - Jakarta, Laskar Santri Dukung Cak Imin
”Kami akan segera menangkap semua pelaku dan dipastikan mereka ditahan untuk dihadapkan ke pengadilan,” tandasnya.