Suara.com - Dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, pemerintah mengupayakan agar setiap kota memiliki fasilitas untuk membantu para penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus.
Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerukan agar pemerintah daerah menciptakan Kota Ramah Disabilitas dalam pemerataan pembangunan di daerah masing-masing.
“Pemerintah daerah, dibantu oleh pemerintah pusat agar membangun fasilitas publik yang dapat mengakomodasi kebutuhan warga penyandang disabilitas yang masih sering terabaikan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosaritas Niken Widiastuti, di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Menurut Niken, hasil pembangunan yang nyata adalah ketika terdapat pemerataan pembangunan di mana seluruh elemen warga bisa merasakan dampak dari pembangunan tersebut, tak terkecuali kelompok disabilitas. Niken merujuk data dari Bappenas, diperkirakan terdapat 15 persen jumlah penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas.
Baca Juga: Denada Jual Apartemen, Billy Ingat Biaya Pengobatan Olga
Untuk itu ia menegaskan pemerintah mendorong kota-kota di seluruh Indonesia untuk memperbaiki Inklusitivitas dan kota ramah bagi penyandang disabilitas.
"Kesadaran bersama semua pihak perlu diwujudkan. Keseriusan kepala daerah dan partisipasi publik perlu didorong agar lebih perduli untuk mewujudkan Kota Ramah Disabilitas. Peran serta masyarakat diperlukan untuk mengetahui apa persoalan sesungguhnya yang terjadi di tengah masyarakat dan apa yang dibutuhkan untuk mengatasinya,” ujar Niken.
Konkretnya, lanjut Niken, pemerintah daerah diminta untuk membangun akses jalan yang ramah untuk penyadang disabilitas dilakukan dengan cara membuat trotoar jalan yang terdapat lantai pemandu, jembatan penyebrangan orang (JPO), untuk itu juga perlu dibuat rambu-rambu yang dapat menjadi panduan bagi kaum disabilitas.
Khusus untuk Zebracross menjadi akses yang paling mudah dan nyaman bagi penyandang disabilitas agar dapat menyeberangi jalan.
"Contohnya, rambu zebracross harus dibuat dengan jarak yang tidak terlalu pendek. Dengan begitu maka para pengendara memiliki jarak yang cukup untuk berhenti dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menyebrangi jalan,” lanjutnya.
Baca Juga: Ahed Tamimi Bebas: Kaum Muda Palestina Bangkit Melawan!
Aspek lain yang harus diperhatikan menurut Niken adalah transportasi umum. Mulai dari akses ke stasiun, halte atau terminal bus harus memiliki jalur-jalur datar dan kesat yang aman dengan tingkat kemiringan maksimal lima persen agar dapat dilalui oleh penyandang disabilitas atau disediakan lift khusus untuk penyandang disabilitas untuk mencapai bidang yang lebih tinggi.