Ke KPK, Juru Kunci Kasus Suap Wali Kota Blitar Pasang Muka Muram

Senin, 30 Juli 2018 | 15:42 WIB
Ke KPK, Juru Kunci Kasus Suap Wali Kota Blitar Pasang Muka Muram
Susilo Prabowo. (Suara.com/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Susilo Prabowo kembali menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus suap konstruksi di wilayah Blitar, Senin (30/7/2018). Saat tiba di gedung KPK, lelaki yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut hanya didampingi oleh seorang petugas KPK.

Ia terlihat mengenakan kemeja biru, jaket hitam dan rompi tahanan KPK berwarna oranye sambil berjalan tertatih-tatih saat turun dari mobil tahanan KPK. Tak menyampaikan sesuatu kepada para wartawan, lelaki yang sebagain rambutnya sudah rontok tersebut memilih untuk langsung ke dalam gedung KPK.

Susilo Prabowo merupakan seorang pengusaha konstraktor di Kota Blitar, PT Moderna Teknik Perkasa. Ia ditangkap KPK sebagai tersangka suap kepada Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Dana itu diberi sebagai suap agar kedua kepala daerah itu mau menggunakan jasa konstruksinya terkait proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Baca Juga: Pasca OTT KPK, Kemenkumham Ganti 16 Pejabat Lapas Sukamiskin

Dalam kasus ini, selain Susilo, KPK juga sudah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Samanhudi, Syahri, Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno, pihak swasta Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.

"Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samnahudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers tanggal 8 Juni 2018.

Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar, dan Bambang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Susilo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. (Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Baca Juga: Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI