Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar VIII Jakarta, tanggal 2 November 2014, yakni Djan Fafidz, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
Djan mengundurkan diri per tangggal 30 Juli 2018, Senin hari ini. Surat pengunduran diri tersebut sudah dibicarakan dalam rapat internal DPP PPP.
"Sebagamaina telah dijelaskan, kami sudah melakukan rapat pleno. Pada saat rapat pleno, Djan Faridz mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya dari Ketum DPP PPP," kata Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Humprey mengatakan, DPP PPP telah menerima pengunduran diri Djan Faridz. Sesuai anggara rumah tangga PPP, maka wakil ketua umum akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas hingga digelar Mukmatar Luar Biasa.
Baca Juga: Rumah Mardani Dilempar Bom Molotov, Keluarga: Tak Ada Musuh
"Dalam tugasnya sebagai Plt tersebut, sesuai ART PPP, harus melaksanakan Muktamar Luar Biasa dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan," ujar Humprey.
Berdasarkan hasil rapat Pleno DPP PPP, jabatan Plt Ketua Umum PPP diberikan kepada Humprey sendiri.
"Karena saya sebagai pelaksana tugas, tugasnya adalah melaksanakan muktamar luar biasa dalam jangka waktu 6 bulan," kata Humprey.