Suara.com - AKBP Hartono, perwira yang dicopot dari jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat setelah tertangkap membawa sabu di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, akan dihadapkan ke pengadilan umum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M Iqbal menegaskan, Ajun Komisaris Besar Hartono tak hanya disidang karena pelanggaran kode etik profesi dan disiplin, tapi juga melanggar perundang-undangan antinarkoba.
Hartono ditangkap aparat ketika membawa sabu di Bandara Soekarno – Hatta pada Sabtu (27/7) akhir pekan lalu. Hingga kekinian, Hartono masih diperiksa Divisi Propam Mabes Polri.
"Secara maraton kami (periksa di Propam) akan rangkaikan juga dengan proses hukum umum. Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).
Baca Juga: Ditolak Warga, Ustaz Somad Kukuh Berkhotbah di Semarang
Selain bakal disidang etik dan pidana, AKBP Hartono juga akan dipecat sebagai anggota Polri.
“Ini bentuk ketegasan Polri terhadap personel yang melanggar kode etik maupun melakukan perbuatan melawan hukum. Bisa jadi dipecat, akan ada proses untuk itu,” tandasnya.