Gempa NTB, KPAI Minta Penyelenggaraan Sekolah Darurat

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 30 Juli 2018 | 07:57 WIB
Gempa NTB, KPAI Minta Penyelenggaraan Sekolah Darurat
Warga berada di rumahnya yang rubuh akibat gempa di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Selong, Lombok Timur, NTB, Minggu (29/7). [ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/kye/18]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPAI meminta Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan layanan khusus sebagaimana tertuang dalam pasal 32 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Sekolah Darurat.

"KPAI berharap pemenuhan hak anak di bidang pendidikan di situasi gempa NTB yang diperkirakan akan berlangsung berminggu-minggu ini dapat direalisasikan sesuai ketentuan," kata Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dia mengatakan payung hukum yang mengatur pedoman teknis yakni Surat Edaran Mendikbud Nomor 70a/2010 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tahun 2012 tentang penerapan Sekolah Aman Bencana harus dapat diimplementasikan di lapangan, selama ini penerapan Sekolah Darurat dan Sekolah Aman Bencana masih dalam tataran "sosialisasi" dan sharing informasi, belum para penerapan teknis di lapangan.

KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak anak atas pendidikan bagi anak korban gempa NTB.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan 5 Terduga Teroris di Riau

"Penyelenggaraan Sekolah Aman Bencana yang menjadi lokus pengawasan KPAI meliputi antara lain terintegrasinya jenjang pendidikan dan antar jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, bentuk, program dan sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik," kata dia.

Selama kondisi darurat KPAI juga meminta pemerintah memenuhi kebutuhan makanan, selimut, obat-obatan dan kebutuhan anak-anak khususnya bayi.

Dia mengatakan perlu adanya kegiatan trauma healing dan psikososial bagi korban khususnya anak-anak.

Kegiatan trauma healing dan psiko sosial tersebut harus dilaksanakan secara merata di semua pos pengungsian, tidak terpusat hanya di satu tempat.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta elemen masyarakat diharapkan bahu membahu terlibat aktif dalam penanganan anak korban bencana gempa serta menciptakan situasi kondusif. Anak-anak yang banyak menggunakan media sosial harus mendapat informasi yang benar terkait bencana alam," kata dia.

Baca Juga: Melahirkan Dibantu Suami Sambil Lihat Youtube, Ibu Muda Ini Tewas

Gempa 6,4 SR terjadi di Lombok Timur, Lombok Utara, Mataram, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Denpasar, Kuta, Nusa Dua, Karangasem, Singaraja, Gianyar dan beberapa wilayah di Bali pada 29 Juli 2018 dini hari. Sampai Minggu malam 29 Juli 2018 pukul 21.20 tercatat 203 gempa susulan.

BMKG memperkirakan kejadian gempa susulan akan berlangsung hingga beberapa hari bahkan beberapa minggu. Korban jiwa akibat gempa tersebut mencapai 17 orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI