Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah isu yang beredar bahwa dirinya sudah mengirimkan surat permintaan izin kepada Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
"Saya? Tidak ada (kirim surat izin kepada presiden). Siapa yang bilang? Siapa yang bikin kabar? Tidak," kata Anies di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2018).
Anies menegaskan, hingga kekinian, dia masih tetap pada pendirian, yakni menjadi Gubernur Jakarta.
"Saya standby di sini (Gubernur Jakarta) saja," ujar Anies.
Baca Juga: Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar
Untuk diketahui, kepala daerah dan wakil kepala daerah, wajib mendapat izin dari presiden apabila ingin maju sebagai kandidat Pilpres. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerinta Nomor 32 Tahun 2018.
Dalam PP 32/2018, disebutkan presiden akan memberikan izin atas permintaan kepala daerah atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.
Sebelumnya, Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin mengakui, pihaknya sudah berkali-kali menawarkan Anies Baswedan menjadi capres.
Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berkali-kali menyatakan bahwa dirinya masih ingin fokus kerja untuk DKI Jakarta.
"Memang dia (Anies) itu cenderung untuk mengurus DKI," kata Suhud di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7).
Baca Juga: Kali Item Ternyata Bukan Dikasih Cairan Pewangi, Tapi...
Selain itu, Anies juga berpotensi akan terhambat maju sebagai capres lantaran PP 32/2018.