Suara.com - Sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga, pepatah itu nampaknya pantas untuk Derry Gabriel dan Wawan.
Sebab, keduanya selama satu tahun belakangan berhasil mengelabui warga di Kabupaten Bekasi dengan memeras uang dan barang berharga.
Modusnya adalah dengan menjustifikasi satu korban incarannya sebagai terduga pelaku pengguna narkoba. Jika korban sudah tersudutkan, keduanya meminta uang.
Teranyar, Derry dan Iwan, melancarkan aksinya di Kampung Serang RT 002/002, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).
"Ancamannya jika tidak memberikan uang, korban akan ditangkap. Dalam aksinya pelaku selalu mengaku sebagai anggota BNN," kata Kapolsek Setu AKP Wahid Key, Sabtu (28/7/2018).
Korban atas nama Roy Kamaludin kemudian memberikan uang sebesar Rp 400.000. Sesudahnya diberikan uang, pelaku bergegas pergi.
Rupanya, korban tidak tinggal diam, Roy melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat hingga ditembuskan ke Mapolsek Setu.
Petugas lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, korban yang menyimpan nomor telepon pelaku menghubunginya.
Kepada pelaku, korban berpura-pura akan memberikan uang lebih besar lagi dengan syarat tidak menguntit korban setiap saat. Rupanya, pelaku tergiur dan menemui korban.
"Di TKP yang sama kita tangkap para pelaku. Untuk korban sebenarnya tidak pernah menggunakan narkoba," tandasnya.