Cetak Pekerja dari Napi, Menteri PUPR dan Menkumham Bikin MoU

Sabtu, 28 Juli 2018 | 16:09 WIB
Cetak Pekerja dari Napi, Menteri PUPR dan Menkumham Bikin MoU
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, menandatangani nota kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Bidang Jasa Konstruksi, di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/7/2018). (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri PUPR berharap, nantinya warga binaan yang telah bebas bersyarat dapat berkontribusi untuk membangun fasilitas sosial/fasilitas umum atau bekerja di badan usaha.

"Mantan narapidana kerap kesulitan untuk mencari pekerjaan. Padahal, kualitas tenaga kerja mantan narapidana ini tidak kalah dengan pekerja lainnya. Di balik citra buruk seorang mantan napi, masih banyak tangan-tangan terampil yang siap dipekerjakan," tutur Basuki Hadimuljono.

Menteri PUPR juga menyebut program tersebut bukan hanya untuk memenuhi kewajiban dari UU Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 tentang kewajiban tenaga kerja konstruksi bersertifukat, melainkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para warga binaan pada saat mereka kembali kepada lingkungan sosialnya.

"Melalui sertifikasi akan ada jaminan kejelasan upah bagi tenaga kerja dan memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan warga binaan," ucap dia.

Baca Juga: Duh Senyawa pada Plastik Bisa Bikin Mr P Kecil

Lebih lanjut, Basuki Hadimuljono menambahkan seluruh warga binaan yang telah tersertifikasi sebagai tenaga kerja konstruksi akan tercatat dalam sistem database Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Ini akan menjadi sumber informasi bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi yang memerlukan tenaga terampil untuk pembangunan infrastruktur.

"Dengan demikian, mereka akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja setidak-tidaknya pada proyek konstruksi pada wilayah terdekat dengan domisilinya," tandasnya.

Dalam acara penandatangan MoU, keduanya meninjau Lapas Super Maximum Security, Karang Anyar, penandatanganan prasasti lapangan tembak dan guest house, serta melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah khusus (rusus) dan rumah susun bagi petugas Lapas di Nusa Kambangan yang ditargetkan selesai pada akhir 2018.

Untuk diketahui, rumah susun yang dibangun sebanyak dua tower, terdiri dari tiga Iantai untuk type 36 dan empat lantai untuk type 24 yang mampu menampung 92 KK, sedangkan untuk rumah khusus dibangun sebanyak 28 unit untuk type 36.

Baca Juga: Atlet Malaysia Pajang Bendera Indonesia Terbalik, Netizen Geram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI