Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Bupati dan anggota DPRD Lampung Selatan, Zainudin Hasan dan Agus Bhakti Nugroho, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (27/7/2018) malam. Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.
"Tersangka ZH ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan ABN di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat," kata Plh Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan.
Selain itu, kedua tersangka lainnya juga langsung ditahan oleh KPK. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, ditahan di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Baca Juga: Begini Cara Adik Zulkifli Hasan Atur Semua Proyek di Lamsel
"Penahanan keempat tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," katanya.
Keempatnya menjadi tersangka setelah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan, pada Kamis (26/7) hingga Jumat dini hari.