Begini Cara Adik Zulkifli Hasan Atur Semua Proyek di Lamsel

Jum'at, 27 Juli 2018 | 22:55 WIB
Begini Cara Adik Zulkifli Hasan Atur Semua Proyek di Lamsel
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka, seusai ditangkap bersama 13 orang lainnya pada Kamis hingga Jumat dini hari (26-27/7/2018).

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, terungkap peran Zainudin yang begitu mendominasi.

Menurut Basaria, adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, mengarahkan semua proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk ditentukan oleh Agus Bhakti Nugroho, selaku orang kepercayaannya.

Agus adalah anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), sama seperti Zainudin.

Baca Juga: Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan

"Diduga ZH mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui ABN," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat.

Basaria mengatakan, setelah itu Zainudin meminta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Nugroho terkait fee proyek.

Kemudian, Anjar diminta untuk mengumpulkan fee proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.

"Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," kata Basaria.

Kata Basaria, dengan pengaturan lelang oleh Agus Nugroho, pada tahun 2018, Gilang Ramdhan yang merupakan pemilik CV 9 Naga, mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar.

Baca Juga: Liku-liku KPK Tangkap Bupati Lampung Selatan Adik Zulkifli Hasan

Gilang juga, kata Basaria, ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI