Liku-liku KPK Tangkap Bupati Lampung Selatan Adik Zulkifli Hasan

Jum'at, 27 Juli 2018 | 22:04 WIB
Liku-liku KPK Tangkap Bupati Lampung Selatan Adik Zulkifli Hasan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Yosea Arga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 13 orang dalam rangkaian operasi tangan, Kamis malam hingga Jumat dini hari (26-27/7/2018).

Salah satu yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 tersebut adalah, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

KPK sudah menetapkan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya. Zainudin diduga menerima uang yang merupakan bagian dari 'commitment fee' terhadap proyek di lingkungan Pemkab Lamsel.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Zainudin dan kawan-kawan.

Baca Juga: KPK Bikin Sayembara Kasus Novel Baswedan, Polri Santai

Basaria mengatakan, pada tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB, tim KPK mengamankan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Pemilik CV Sembilan Naga Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara.

Kemudian, KPK mengamankan sopir dari Gilang dan Anjar di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung.

"Dari tangan ABN, tim mengamankan Rp 200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp 100 ribuan," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Basaria melanjutkan, setelah diminta keterangan singkat di hotel, selain Anjar, mereka langsung dibawa ke markas Polda Lampung.

Saat pemeriksaan awal di hotel, Anjar mengaku ada uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp 400 juta di rumahnya.

Baca Juga: Gerhana Bulan, BMKG Pastikan Info Soal Radiasi Cosmic Cuma Hoax

"Kemudian tim membawa AA ke rumahnya di daerah Lamsel. Di rumah AA, tim mengamankan uang Rp 400 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah itu, tim membawa AA ke markas Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Basaria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI