Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, sehingga disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, terkait proyek infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan ZH sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Selain Adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Tinggalkan Guangzhou, Scolari Pulang Kampung
Mereka adalah Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Basaria mengatakan, diduga pemberian uang dari Gilang kepada Zainudin terkait fee proyek sebesar 10 persen sampai 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Lamsel.
Zainudin diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel harus melalui Agus Nugroho.
"Kemudian ZH meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait dengan fee proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," kata Basaria.
Dengan pengaturan lelang oleh Agus Nugroho, pada tahun 2018, Gilang mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar.
Baca Juga: Bila Tiket Konser Slank Rp 25 Juta, Bimbim : Kita Bakar Panggung!
Gilang juga ikut proyek di Lamsel dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.