BPJS Lepas Tangan, Ibu Penderita Kanker Gugat Presiden Jokowi

Jum'at, 27 Juli 2018 | 19:21 WIB
BPJS Lepas Tangan, Ibu Penderita Kanker Gugat Presiden Jokowi
Juniarti (46), ibu yang menderita kanker payudara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, Jumat (27/7/2018) sore. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juniarti (46), ibu yang menderita kanker payudara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, Jumat (27/7/2018) sore.

Juniarti datang bersama kuasa hukumnya Rusdianto Matulatua, untuk menggugat manajemen Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Presiden Joko Widodo, dalam kasus penghentian jaminan obat Trastuzumab.

"Ini awalnya ketika Pak Edi (suami Juniarti) beserta ibu menemui saya, dia menyampaikan mendapat kendala dengan pelayanan BPJS," kata Rasdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Rusdianto mengatakan, kliennya sebelum mengadu kepada kuasa hukum, sempat melakukan mediasi dengan pihak BPJS. Namun, mediasi itu tak berujung pada solusi atas penyakit Juniarti.

Baca Juga: Puluhan Orang Geruduk Polda Demo Kasus SARA Sri Bintang Pamungkas

Akhirnya, Rusdianto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, mengirim somasi kepada Presiden Joko Widodo dan Direktur Utama BPJS beberapa waktu lalu.

"Kehadiran mereka (pihak BPJS)  itu tidaklah membawa kemajuan yang signifikan. Mereka hanya mengatakan permohonan maaf tidak bisa berbuat banyak, karena kinerja mereka yang dibatasi sejumlah aturan yang berlaku," kata Rusdianto.

Alhasil, kliennya melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami lihat tidak ada itikad baik dari pihak BPJS dan teman temannya yang lain. Maka kami mau tidak mau harus mengajukan gugatan. Sebab, ini artinya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa," ujar Rusdianto.

Menurut Rasdianto, Jokowi juga menjadi pihat tergugat karena sang presiden adalah penanggung jawab program BPJS kesehatan.

Baca Juga: Dibunuh dengan Sadis, Begini Keadaan Nenek Lim Semasa Hidup

"Karena kami sudah melakukan argumentasi yang telah kami tuangkan di sebuah gugatan, tentunya mau tidak mau presiden juga harus kami masukan sebagai pihak tergugat. Sebab, jika kekurangan pihak, maka gugatan kami tidak diterima," ujar Rusdianto.

Gugatan Juniarti itu diterima  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendapat nomor 522/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Pihak tergugat perkara ini adalah Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, BPJS, dan Dewan Pertimbangan Klinis.

Perkara ini berawal ketika Juniarti divonis menderita kanker payudara sejak Mei 2018. Karena dia sudah menjadi peserta BPJS sejak 2016, maka Juniarti berobat menggunakan program tersebut.

Namun, BPJS ternyata tak mau memberikan jaminan pembayaran terhadap obat trastuzumab, yang memperpanjang peluang hidup Juniarti.

"Menurut keterangan BPJS, obat itu mahal. Satunya Rp 25 juta, jadi kemungkinan BPJS harus menanggung paling sedikit Rp 100 juta,” tuturnya.

Akhirnya, BPJS menghentikan pembiayaan untuk obat yang dibutuhkan Juniarti tersebut sejak 1 April 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI