Gugatan Juniarti itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendapat nomor 522/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Pihak tergugat perkara ini adalah Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, BPJS, dan Dewan Pertimbangan Klinis.
Perkara ini berawal ketika Juniarti divonis menderita kanker payudara sejak Mei 2018. Karena dia sudah menjadi peserta BPJS sejak 2016, maka Juniarti berobat menggunakan program tersebut.
Namun, BPJS ternyata tak mau memberikan jaminan pembayaran terhadap obat trastuzumab, yang memperpanjang peluang hidup Juniarti.
Baca Juga: Puluhan Orang Geruduk Polda Demo Kasus SARA Sri Bintang Pamungkas
"Menurut keterangan BPJS, obat itu mahal. Satunya Rp 25 juta, jadi kemungkinan BPJS harus menanggung paling sedikit Rp 100 juta,” tuturnya.
Akhirnya, BPJS menghentikan pembiayaan untuk obat yang dibutuhkan Juniarti tersebut sejak 1 April 2018.