Suara.com - Puluhan orang yang mengklaim sebagai mahasiswa mendemo Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Mereka mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan meminta kasus ujaran kebencian yang dituduhkan ke aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).
"Menuntut polisi melanjutkan kasus Sri Bintang Pamungkas sampai berkasnya masuk ke pengadilan. Kami juta menuntut Sri Bintang Pamungkas minta maaf dan mencabut peryataanya," kata Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Gutsi di depan gerbang utama markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/7/2018) siang.
Gusti menilai, ceramah SBP dianggap telah mendiskreditkan keturunan Tionghoa yang memeluk agama Islam. Menurutnya, pernyataaan SBP juga dianggap telah memecah bela masyarakat Indonesia yang dikenal majemuk.
Dia pun menganggap, penanganan kasus tersebut terkesan lamban. Bahkan dia menyebutkan status hukum SBP juga belum jelas pasca dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa (DPP-PITI) pada 29 Maret 2018 lalu.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas: Bapak Reformasi? Amien Rais Pengkhianat!
"Apa yang diungkapkan Sri Bintang Pamungkas tentu saja merobek tenun kebangsaan dan persatuan Indonesia yang dari dulu dirajut dengan susah payah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang atas tuduhan melakukan ujaran kebencian berbau SARA ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Joko Widodo.
Selain melaporkan, SBP diminta untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
Baca Juga: Polisi Usut Tindakan Sri Bintang Robek Persyaratan Wajib Lapor
Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.