Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai narapidana korupsi atau koruptor tidak berkategori berisiko tinggi atau mengancam seperti napi kasus teroris. Sehingga tidak perlu dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Yasonna mengomentari adanya usulan pemindahan narapidana korupsi atau narapidana koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dalam penjelasan lengkapnya, Yasonna menegaskan Nusakambangan merupakan Lapas yang diperuntukkan untuk narapidana yang beresiko tinggi (High Risk) atau yang melakukan kejahatan luar biasa seperti narkoba dan terorisme.
"Ah itu (Nusakambangan) isinya (napi) yang apa yang high risk," ujar Yasonna di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/7/2018).
Usulan itu menyusul adanya operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat (22/7/2018). Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis cantik Inneke Koesherawati.
Baca Juga: Novel Baswedan : Yang Berjuang Berantas Korupsi Pasti Dimusuhi
Yasonna menyebut narapidana koruptor bukanlah narapidana dengan kategori high risk.
"Kalau koruptor itu bukan high risk, hanya menuntut fasilitas mewah itu yang tidak boleh, bedanya di situ," kata dia.
Ketika ditanya lebih jauh soal usulan pemindahan narapidana koruptor ke Nusakambangan, Yasonna berkilah.
"Sudah saya mau ngejar pesawat nanti saya ditinggal," tegasnya.
Dalam perkara dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein beserta stafnya, Hendry Saputra; serta, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendampingnya Andri Rahmat.
Baca Juga: 3 Artis Cantik Ini Ayahnya Dibui Akibat Kasus Korupsi
Fahmi memberikan suap berupa satu unit mobil kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin keluar.