Soalnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sehingga polisi tidak lagi berwenang.
Sementara untuk tersangka Suherman, Indarto menjanjikan mempertimbangkan keinginan demonstran.
"Sodikin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara Suherman saya janji mempertimbangkan gelar perkara aspek hukumnya," kata Indarto.
Menurutnya, penegakan hukum tidak dapat diintervensi dari unsur mana pun, karena sudah mengikat dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Teka-Teki Tamu Misterius dan Keributan Sebelum Nenek Lim Dibunuh
"Saya sudah beraudensi, mereka menganggap kami tebang pilih karena agama. Saya tegaskan, soal hukum kami tidak bicara suku, agama maupun ras, semua kami tegakkan," tandasnya. [Yakub]