Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman mengatakan, tak melakukan replik atas pledoi atau nota pembelaan kuasa hukum Jamaah Ansharut Daullah (JAD) dalam sidang pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Hal itu disampaikan Heri di depan ketua Majelis Hakim Aris Bawono setelah penasehat hukum JAD, Asludin Hatjani usai membacakan Pledoi tersebut.
"Kami cermati apa yang diuraikan dalam Pleidoi. Kami Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan replik. Kami tetap pada tuntutan kami sebagaimana telah dibacakan hari Kamis," kata Heri di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Kemudian, setelah mendengar yang disampaikan pihak JPU yang masih tetap terhadap tuntutannya agar majelis hakim harus membubarkan JAD. Selanjutnya, Penasehat hukum JAD, tetap pula dengan nota pembelaannya.
"Karena saudara jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan, maka kami juga tetap pada pleidoi yang kami ajukan," jawab Asludin.
Selanjutnya, Majelis Hakim Aris Bawono langsung memberhentikan persidangan dengan menjadwalkan pada Selasa (31/7/2018) mendatang, masuk dalam sidang putusan.
"Kita otomatis akan langsung putusan, Insya Allah kita akan bacakan hari Selasa, tanggal 31 Juli," ujar Aris sekaligus mengetok palu menutup sidang.