PDIP Minta Kudatuli Diusut Lagi, Komnas HAM Klaim Sudah Bertindak

Jum'at, 27 Juli 2018 | 16:59 WIB
PDIP Minta Kudatuli Diusut Lagi, Komnas HAM Klaim Sudah Bertindak
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan, tragedi kerusuhan tanggal 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan istilah tragedi Kudatuli sudah pernah di tangani oleh Komnas HAM. Belakangan kasus ini diangkat kembali oleh PDI Perjuangan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto telah mendatangi kantor Komnas HAM, Kamis (26/7/2018) kemarin, untuk meminta kasus tersebut diusut kembali. Sebab tragedi Kudatuli bermula dari penyerangan kantor DPP PDI, yang kala itu dikuasai oleh massa pro-Megawati Soekarnoputri dan aktivis demokrasi.

"Saya sudah pelajari berkasnya, itu para anggota Komnas HAM dulu juga sudah melakukan suatu tindakan terhadap peristiwa itu," kata Amiruddin di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Bahkan, lanjut Amir, Komnas HAM pada tahun 1996 telah merekomendasikan kepada pemerintah supaya dilakukan tindakan hukum terhadap para oknum yang bertanggungjawab atas kerusuhan tersebut.

Baca Juga: PDIP: SBY Harus Buka Suara soal Tragedi HAM Kudatuli

"Komnas HAM telah direkomendasikan kepada pemerintah saat itu, karena dalam peristiwa itu telah ditemukan paling tidak lima orang meninggal, seratus sekian luka-luka, dan beberapa orang dinyatakan hilang. Hilangnya itu entah kenapa, tidak didalami waktu itu," tutur Amir.

"Komnas HAM menyampaikan kepada pemerintah waktu itu, harus dilakukan tindakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat. Itu sudah dilakukan oleh pemerintah, sesuai dengan rekomendasi komnas ham waktu itu," tambah Amir.

Meski demikian, menurut Amir, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari peristiwa tersebut, namun masuk dalam daftar pelanggaran HAM masa lalu yang ditangani oleh Komnas HAM, sekaligus tidak ada keputusan bahwa pengusutan kasus tersebut telah dihentikan.

"Kasus kuda tuli ini tidak masuk dalam daftar kasus kejahatan HAM masa lalu. Karena dari dokumen yang ada itu sudah ditangani tahun 1996. Ditutup juga tidak," ujar Amir.

Sebab itulah, Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan atas laporan PDI Perjuangan. Komnas HAM akan lakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap dokumen-dokumen peristiwa tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Lanjutkan Laporan PDIP Terkait Kasus Kudatuli

"Sekarang bagaimana? Kalau sekarang kami pelajari lagi. Apanya yang mau diperiksa, tentu kami harus pelajari," kata Amir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI