Suara.com - Novel Baswedan sudah kembali bertugas sebagai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani perawatan kedua matanya selama kurang lebih satu tahun tiga bulan.
Saat Novel Baswedan kembali, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta kepada pimpinan KPK agar tidak memindahkannya ke divisi lain, dan tetap sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan.
"Atas nama alumni, saya mohon kepada pimpinan yang ada sekarang agar Novel jangan dimutasikan ke tempat lain," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Kata Abraham Samad, Novel Baswedan adalah salah satu sosok yang berani dalam memberantas korupsi. Karena itu, keberadaan Novel sebagai penyidik sangat dibutuhkan untuk melawan koruptor.
"Novel harus tetap sebagai penyidik, karena kalau Novel dimutasikan kita kalah oleh para koruptor dan itu yang diinginkan, mari terus satukan kekuatan mendorong pemerintah untuk membentuk TGPF," kata Abraham.
Menjawab permintaan Abraham Samad, Ketua KPK Agus Rahardjo tak menolaknya. Dia pun menyampaikan ucapan selamat datang kepada Novel.
"Selamat datang dek Novel kembali bertugas di KPK. Anda adalah warga kami, insan KPK, tetap bertugas di tempat semula tanpa mutasi," katanya.
Sama seperti Abraham Samad, Agus pun berharap kehadiran Novel Baswedan bisa memberikan semangat baru bagi KPK.
"Mudah-mudahan dapat memberi motivasi, teladan dan harapan agar dapat berkembang terus, memajukan KPK dan bisa bertambah baik dan memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara," lanjut Agus.
Agus pun berjanji akan memberikan yang terbaik kepada Novel Baswedan. Terutama dalam proses pemulihan kedua matanya yang menjadi sasaran penyiraman dua orang tak dikenal tersebut.
"Pengobatan kita usahakan mendapat fasilitas terbaik, Insyallah kalau pun tidak 100 persen sembuh tapi bisa mendapat pengobatan yang terbaik. Mari bergandengan tangan untuk lawan korupsi," katanya.
"Kita juga akan bertanya ke pemerintah kelanjutan kasus dek Novel dan kalau ketemu presiden akan kami tanyakan hal itu," tandas Agus.