Pengacara: JAD Wadah Khilafah, Tak Terkait Terorisme

Jum'at, 27 Juli 2018 | 13:44 WIB
Pengacara: JAD Wadah Khilafah, Tak Terkait Terorisme
Suasana sidang kedua pembubaran JAD di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Jamaah Ansharut Daullah (JAD), Asludin Hatjani mengatakan, dalam pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim, JAD sama sekali tak terkait dalam aksi terorisme di sejumlah daerah yang dilakukan anggotanya.

"Bahwa benar terdakwa (JAD) adalah sebuah korporasi yang didirikan atas inisiatif dari ustaz Oman Rachman disampaikan kepada Abu Musa dan Zainal Ansori pada saat mereka berdua membesuk ustaz Oman Rachman di LP Nusakambangan," kata Asludin saat membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Menurut Asludin, JAD merupakan wadah dalam menampung orang-orang yang memilih paham khilafah, untuk rencana diberangkatkan ke Suriah membantu para pejuang khilafah yang mengalami konflik di negara tersebut.

"Tujuan didirikan koporasi JAD untik wadah bagi mereka-mereka yang paham dan setuju dengan adanya khilafah," ujar Asludin.

Baca Juga: Ajak Investor Asing Bangun Bandara, Luhut: Jangan Bilang Dijual

"JAD juga untuk mempersatukan manhaz di antara para pendukung khilafah. Tujuan JAD menjadi wadah dan mempersatukan para pendukung khilafah yang berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," Asludin menambahkan.

Asludin menyebut apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa korporasi JAD harus dibubarkan lantaran terkait sejumlah aksi terorisme di Indonesia, semua itu tak terbukti.

" Mencakup segala sesuatu yang terjadi, dan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa (JAD) tidak melakukan tindak pidana terorisme seperti yang dituntut oleh JPU," ujar Asludin.

Maka itu, Asludin menyatakan, JAD yang diwakili oleh pengurus Zainal Anshori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan Ti dak Pidana Terorisme Menjadi UU dalam dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme. Dan juga menetapkan biaya perkara ditanggung negara," tutup Asludin.

Baca Juga: Cerita Detik - detik Nenek di Penjaringan Tewas Bersimbah Darah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI