Larang Ojek Mangkal, Anies Buat Fasilitas untuk Ojek Online

Jum'at, 27 Juli 2018 | 10:09 WIB
Larang Ojek Mangkal, Anies Buat Fasilitas untuk Ojek Online
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumpulkan Kepala SKPD dan pimpinan BUMD di bawah lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam arahannya, Anies meminta, Senin (30/7/2018), seluruh bangunan Pemda DKI menyediakan tempat drop off dan pick up, atau tempat untuk mengantar dan mengambil penumpang ojek online.

"Kita mengetahui bahwa waktu-waktu penjemputan dan pengantaran adalah waktu di mana sering ada pengumpulan ojek yang menimbulkan gangguan lalin, pejalan kaki dan kendaraan bermotor," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Anies berharap, setelah bangunan milik Pemda DKI menyediakan tempat khusus ojek daring, tidak ada lagi driver ojek yang mangkal untuk menunggu penumpang di trotoar atau pinggir jalan.

"Ini bukan pangkalan ojek. Ini hanya untuk pengantaran dan penjemputan dan dilakukan di jam awal kerja serta akhir jam kerja," ucap Anies.

Baca Juga: Ojek Online Demo Saat Asian Games, Wakapolri: Tak Ada Kaitannya

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta pada setiap pimpinan SKPD, dan BUMD untuk mencari lokasi tempat untuk mengantar dan mengambil penumpang ojek online. Sehingga hari Senin depan sudah bisa diterapkan.

"Sesudah ini baru gubernur membuat instruksi gubernur, tapi instruksi gubernur tidak akan dikeluarkan tanpa data dulu, tanpa ada pengujian dilapangan dulu. Dari situ nanti dibuat legal dokumen," katanya.

Rencana, kalau sistem tersebut berjalan dengan baik, Pemprov DKI akan mengimbau pada seluruh perkantoran di Jakarta menyediakan tempat yang sama.

"(Gedung milik Pemprov) ada 425 gedung. Perkantoran, kenudian SKPD, wali kota, Puskesmas, Rumah Sakit, terminal, gor. Jadi jumlahnya lebih dr 400 lokasi," jelas Anies.

Anies memastikan tempat tersebut tidak akan di trotoar atau pinggir jalan.

Baca Juga: Viral Kisah Romantis Ojek Online Cinlok Sama Pelanggannya

"Intinya tidak boleh menganggu lalu lintas pejalan kaki dan tidak boleh menganggu lalu lintas kendaraan, baik itu kendaraan bermotor atupun tidak bermotor," kata Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI