Suara.com - Adik Ketua MPR yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Zainudin Hasan ditangkap sebagai dirinya menjabat Bupati Lampung Selatan.
Zainudin Hasan yang bergelar pendidikan doktor itu lahir di Pisang, Penengahan, Lampung Selatan, 12 Januari 1965. Zainudin Hasan yang berusia 53 tahun itu pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Lampung bersama Herman HN, namun mereka gagal.
Zainudin Hasan juga mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Selatan pada Pemilihan umum Bupati Lampung Selatan 2015 bersama Nanang Ermanto, akhirnya menang.
KPK menangkap Zainudin Hasan, Jumat (27/7/2018) dini hari dari serangkaian aksi tangkap tangan sejak Kamis (26/7/2018). KPK mengamankan 7 orang, dimana salah satunya adalah Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Baca Juga: Tim Siberi Mabes Polri Pungli OTT Pejabat BPN Kabupaten Siak
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dalam OTT tersebut KPK juga turut mengamankan uang Rp 700 juta. Uang tersebut diduga dipakai sebagai alat transaksi antara beberapa pihak tersebut terkait proyek infrastruktur.
"Tim mengamankan uang Rp 700 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu. Diduga terkait dengan proyek infrastruktur," katanya.
Terlaksananya OTT tersebut kata Agus setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami melakukan crosscheck terhadap informasi yang dilaporkan oleh masyarakat tentang adanya dugaan transaksi," tandas Agus.
Sebelum penangkapan terhadap adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, KPK menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat Wahid Husein. Wahid diduga ditangkap karena memperjualbelikan fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamsikin terhadap narapidana korupsi Fahmi Dharwansyah.
Baca Juga: Tongkat Ajaib Harry Potter Bisa Ajari Anak-anak Coding Lho!