Waspada! Permen Narkoba Rp 300 Ribu Perbungkus Beredar di Bekasi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 27 Juli 2018 | 05:33 WIB
Waspada! Permen Narkoba Rp 300 Ribu Perbungkus Beredar di Bekasi
Ilustrasi Narkoba
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Narkoba yang dikemas dalam permen dijual pengedar di wilayah Kota Bekai seharga Rp 300 ribu per bungkus. Permen narkoba itu dikemas oleh seorang pengedar dari Apartement Mutiara, Bekasi Selatan.

AM, pengedar narkoba permen yang menyebarkan di daerah Kota Bekasi itu ditangkap di apartemen tersebut, Jumat, 20 Juli 2018 pekan lalu.

Diwartakan Kriminologi.id (jejaring Suara.com), pengungkapan permen narkoba itu berawal dari informasi yang beredar di kalangan masyarakat. Polisi menelusuri informasi itu hingga mengantongi identitas pengedar sabu-sabu di Bekasi Selatan.

"Pelakunya berinisial AM yang berada di Bekasi Selatan,” ujar Kapolsek Medan Satria, Kompol I Made Suweta di Mapolsek Medan Satria, Kamis (26/7/2018).

Baca Juga: Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

Polisi menangkap Amin (24) di Apartement Mutiara, Bekasi Selatan, pada Jumat, 20 Juli 2018. Dalam penangkapan tersebut polisi mendapatkan 24 bungkus permen narkoba yang dikemas dalam bungkus Kis seberat 20,25 gram.

"Dia sudah mengemasnya ke dalam bungkusan permen. Satu permen itu dijual Rp 300 ribu," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, Iptu Bahrudin, mengatakan tersangka Amin merupakan warga yang berasal dari Banten. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Kota Cilegon, Banten.

“Ngambil dari Cilegon, marketnya di Bekasi," kata Bahrudin.

Menurut Bahrudin, tersangka Amin sudah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat selama tiga bulan. Amin mengantongi keuntungan jutaan rupiah dari hasil penjualan permen narkoba tersebut.

Baca Juga: KPK: Kesaksian di Sidang Kasus BLBI Semakin Perkuat Dakwaan Jaksa

"Dia dikasih barang dari bandar 20 gram lebih, nanti diperkecil lagi dan dimasukan ke dalam permen, ukurannya beda-beda. Ada yang 0,2 ada yang 0,4 gram ada yang 1 gram,” kata Bahrudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112, 114 ayat 1 UU Tentang Narkotika maksimal hukuman 20 tahun penjara.


Berita ini pertama kali terbit di laman Kriminologi.id dengan judul "Permen Narkoba Seharga Rp 300 Ribu per Bungkus Beredar di Kota Bekasi"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI